Merahbirunews.com, Tarakan – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2015, dimuat aturan tentang Alat Peraga Kampanye (Algaka) baik baliho, spanduk dan umbul-umbul dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walaupun desain dari masing-masing pasangan calon sesuai aturan yang berhak memasang algaka tetap oleh KPU.
Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, walaupun adanya aturan tersebut, masih ada bahan kampanye yang bisa dibuat oleh paslon untuk pilgub Kaltara.
“Alat kampanye itu seperti stiker, dibuat masing-masing paslon. Ada juga, baju, gelas, mug, pulpen, kartu nama. Jadi, yang bahan kampanye terdiri dari selebaran pamflet dibuat oleh paslon, kemudian yang dibuat KPU seperti baliho, umbul-umbul di desain paslon dikirim ke KPU untuk dibuat dan dikembalikan ke Paslon untuk diedarkan,” jelasnya.
Tapi untuk pemasangan seperti stiker tidak bisa dipasang di rumah ibadah sampai ke halamannya, gedung pemerintah, fasilitas umum, publik, taman, pepohonan, fasilitas pendidikan, jalan bebas hambatan dan protokol. “Bisa dipasang dirumah warga, jadi hanya areal private,” katanya. (hfa)