Undian, Polling Sampai Nobar Besar – Besaran Semifinal AFC U23 2024, Apakah Sudah Sesuai Aturan ?

0
19561
AFC U23 2024 QATAR
Undian, Polling Sampai Nobar Besar - Besaran Semifinal AFC U23 2024, Apakah Sudah Sesuai Aturan ? (Oleh Linta Sholihat Ketua PC PMII Kota Tarakan)
Undian, Polling Sampai Nobar Besar – Besaran Semifinal AFC U23 2024, Apakah Sudah Sesuai Aturan ? (Oleh Linta Sholihat Ketua PC PMII Kota Tarakan)

Undian, Polling Sampai Nobar Besar – Besaran Semifinal AFC U23 2024, Apakah Sudah Sesuai Aturan ? (Oleh Linta Sholihat Ketua PC PMII Kota Tarakan). Timnas Indonesia mengalami kemajuan yang besar hingga saat ini, yaitu memberikan kejutan bagi warga Indonesia dengan lolos semifinal pada debutnya di Piala Asia U-23. Setelah membungkam Korea Selatan diperempat final melalui adu pinalti, sehingga membawa Timnas Garuda Indonesia dibawah pelatih Shin Tae Yong masuk sebagai runner up atau semi final. Semi final selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin, 29 April 2024 melawan Uzbekistan yang tentunya sangat menarik ditonton dan sayang untuk dilewatkan.

Disamping itu semua, banyak dari beberapa individu maupun kelompok mengadakan polling, tebak skor dan bahkan nonton bareng (NOBAR) Piala AFC U23 ini. Bahkan banyak dari pejabat-pejabat pemerintah membuat forum nobar besar-besaran untuk Masyarakat daerah masing-masing. Dari wali kota Depok, Bupati Pandeglang bahkan sampai Gubernur Kalimantan Utara, Bapak Zainal Paliwang akan mengadakan nobar Piala AFC U23 Indonesia VS Uzbekistan. Bahkan nobar rencana dilangsung di Bulungan dan Tarakan, pertanyaannya apakah sudah sesuai aturan yang berlaku ?

Baru saja MNC Group mengumumkan larangan nobar apabila tidak melalui izin dari pemilik Tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster pada Piala Asia U23 2024. Pertama MNC Group melarang penggunaan atribut seperti logo bahkan, lambing resmi, mascot, trophy AFC U23 Asian Cup 2024 diwilayah Negara Republik Indonesia tanpa persetujuan MNC Group.

AFC U23 2024 QATAR

Kedua dilarang menyiarkan dan/ atau mendistribusikan siaran AFC U23 Asian Cup 2024. Ketiga dilarang memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Seperti program undian, sms, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

Keempat dilarang menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U23 Asian Cup 2024, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kelima membuat berita atau artikel dengan kata-kata/ tulisan, lambang, emblem, logo, mascot, trophy resmi AFC U23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/ lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negara Republik Indonesia.

Keenam dilarang menyelenggarakan kegiatan yang bersifat on air, off air bahkan termasuk nonton bareng. Ketujuh promo media cetak, digital media, billboard dengan asosiasi iklan. Akhir dari pengumuman tanggal 26 April 2024 tersebut adalah pelanggaran terhadap larangan-larangan diatas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jelas dari hubungan bilateral antar penyelenggara AFC U23 dengan MNC Group sebagai lahan bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak, tapi dari mana pemasukan MNC Group ketika aturan itu diberlakukan. Justru dengan moment ini lah MNC Group dapat penonton yang lebih banyak dengan jumlah warga Indonesia yang begitu besar maka pemasukannya juga akan semakin meningkat.

Apabila hal itu benar-benar terjadi maka potensi kerugian juga aka nada, yaitu ketidakpuasan penonton yang sebelumnya kaan lebih baik beramai-ramai tapi dengan aturan ini akan mengurangi euphoria penonton. Selanjutnya disatu sisi akan ada pro kontra yang menimbulkan kontoversi dikalangan masyarakat. Maka alangkah lebih baiknya untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku, yaitu pihak pemerintah provinsi Kalimantan Utara maupun pemerintah kabupaten Bulungan dan kota Tarakan yang ingin melakukan nobar bisa meminta izin kepada pihak MNC Group sehingga tidak ada lagi yang membatasi ruang gerak selama nobar.

Tentu sebagai negara hukum harus tunduk terhadap aturan, hal diatas juga menyangkut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau huruf d untuk Penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana denda paling banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
2. Kedua setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda aling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Adapun pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi : hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melkasankan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lai untuk melakukan :
a. Penyiaran Ulang Siaran
b. Komunikasi siaran
c. Fiksasi siaran
d. Penggandaan Fiksasi siaran