Merahbirunews.com, Tarakan – Lagi-lagi polisi menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Belakang BRI Tepatnya di Kelurahan Selumit Pantai Minggu (20/9/2015), sekitar pukul 11.15 wita. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil disita 38 paket sabu siap edar, bong penghisap, timbangan mini, uang senilai Rp 5.780.000-, Handphone, alat press serta alat sabu. Selain itu aparat mengamankan dua tersangka berinisial HA (38) dan MA (28) saat yang saat itu sedang membungkus sabu-sabu.
Saat petugas sedang memeriksa sejumlah barang bukti, Apesnya ada saja pelanggan yang tidak mengetahui keberadaan petugas di dalam rumah tersebut ingin membeli barang. Sehingga mereka yang berjumlah 7 orang tersebut turut diamankan petugas.
Menurut dari pengakuan salah satu pelanggan bernama Ateng dirinya mau beli sabu dengan harga Rp 100 ribu. “Saya mau beli sabu pak, seratus ribu saja,” ujarnya kepada polisi. Diakui Ateng, dirinya hanya sebagai peranta saja. “Saya disuruh sama teman pak, bukan untuk saya,” lanjutnya.
Pelanggan lainnya Ed berdalih bahwa dirinya datang ke lokasi tersebut mau mengantar nota penjualan. “Tadi dari tempat penjualan udang dan mau mengantar nota hasil penjualan kepada Boy,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, S.Ik melalui Paur Subbag Humas Iptu Hadi Sucipto membenarkan penggrebekan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dilokasi selumit pantai RT 15 tersebut kerapkali ditemukan transaksi narkotika. Hadi membenarkan kalau ada pelanggan sabu-sabu turut diamankan dilokasi tersebut, tetapi 7 orang tersebut hanya sebatas dimintai keterangan dan wajib lapor.
Khusus HA ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah tertangkap oleh petugas reskoba disalah satu hotel yang berada di Sebengkok bersama dengan istri seorang perwira lanal AL pada tahun 2013. HA baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan usai lebaran tahun 2015 ini. Ha mendapati pasokan barang tersebut dari luar Tarakan.
“Dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang berinsial NU berdomisili di Kabupaten Nunukan, Sementara untuk MA sendiri ini baru pertama kali menjalani barang haram tersebut.” Katanya
Hadi menyebutkan untuk tersangka HA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk MA sendiri dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hfa)