Deadline 60 hari untuk Bacalon PNS dan Anggota DPRD urus pengunduran diri

0
1131

kpu-kaltara-pilgub-kaltaraMBNews, Tarakan – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti pesta demokrasi pemilihan umum kepada daerah salah satunya di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan berstatus sebagai pejabat PNS dan Anggota DPRD wajib mundur dari jabatan.

Ketua KPUD Kabupaten Tana Tidung Mochtar kepada merahbirunews.com ungkapkan, dari 8 orang yang maju sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KTT, 2 orang tercatat sebagai PNS yakni Akmad Bey Yasin yang merupakan Penjabat (Pj) Bupati KTT dan Abdul Fatah Zulkarnaen yang merupakan PNS di Kabupaten Malinau serta Undunsyah yang merupakan PNS di Pemkot Tarakan. Sementara 1 Bacalon yakni Hendrik adalah anggota DPRD KTT dan duduk sebagai wakil ketua DPRD.

“Seusai dengan peraturan KPU yang berstatus PNS dan Anggora DPRD secepatnya mundur dari jabatannya, dengan dibuktikan surat pernyataan dan rekomendasi dari pimpinan di pemerintahan daerah khusus PNS maupun di tingkat partai khusus anggota DPRD,” Ucap Mochtar, Kamis (30/7/2015)

KPUD KTT memberikan waktu 60 hari kepada bacalon untuk melakukan kepengurusan setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran, jika dalam batas waktu tersebut Bacalon tidak ada memenuhi kewajibannya untuk mundur maka tidak bisa diikutkan dalam pemilihan 9 Desember 2015.

“Sebenarnya lebih baik dilakukan sejak sebelum penetapan calon 24 Agustus 2015. Namun tenggat waktunya bisa diperpanjang 60 hari karena kita mengerti prosesnya cukup lama apalagi PNS harus mendapat rekoemndasi dari Badan Kepegawaian Negara hingga persetujuan kepada daerah yang bersangkutan,” Tambahnya. (hfa)