Fatwa MUI Terkait Sistem Konsep BPJS Kesehatan Yang Dinilai Tidak Sesuai Syariat Islam

0
1291
fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.
fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.
fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.
fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.

merahbirunews.com, Fatwa MUI Terkait Sistem Konsep BPJS Kesehatan Yang Dinilai Tidak Sesuai Syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 menyebut sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyarankan instansi terkait untuk segera duduk bersama menyusul adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Fikri, persoalan pendidikan, kesehatan dan lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar harus bisa diselesaikan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga, bisa diketahui apa yang menjadi saran MUI supaya tidak menyalahi syariat agama.

Fikri juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu merespons secara berlebihan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan MUI mengenai program BPJS Kesehatan. Tentunya pemerintah akan mencari solusi dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Masyarakat sebaiknya tenang lebih dulu. Sekarang kan solusinya dulu Jamkesmas ke BPJS tentu ada penggantian. Tapi kan problematika masyarakat harus diselesaikan karena kebutuhan dasar. Kalau masyarakat mampu tentu dia bisa beli, tapi kalau yang tidak mampu bagaimana lagi kan harus di atas masalah kesehatan sambil nunggu imbauan selanjutnya dari pemerintah,” ujarnya.

MUI juga mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.(okezone)