MBNews, Tarakan – Selama 4 bulan terakhir mulai Januari 2015, jumlah perkara kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Reskoba Polres Tarakan sebanyak 75 perkara dan perkara dilimpahkan kepada kejaksaan atau masuk tahap 2 sebanyak 65 berkas perkara.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto mengatakan, dari beberapa berkas perkara yang baru dikirimkan ke kejaksaan, 4 diantaranya adalah berkas perkara dengan tersangka JU dan barang bukti narkotika seberat 296 gram dan kemudian tersangka SR yang merupakan salah satu oknum PNS di Tarakan.
“Untuk sisa berkas lainnya kami masih lakukan proses dan lakukan penyidikan, jika telah selesai tentu kami akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” Ungkap Roberto
Sementara itu menanggapi tentang hukuman mati bagi narapidana pengedar narkotika di kota Tarakan sepenuhnya putusan berada di pengadilan, sedangkan pihak kepolisian hanya sebatas melakukan penangkapan dan menyidik tersangkanya.
“Jadi dalam pengungkapan peredaran narkotika, kami juga membutuhkan peran serta masyarakat, karena pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan satu pihak saja,” Jelasnya (ctr/hfa)