MBNews, Tarakan – Tersangka SL, pria tanggung yang lakukan perbuatan asusila terhadap teman anaknya yang berinisial Melati yang masih dibawah umur, kini sedang menjalani proses hukuman di rumah tahanan Polres Tarakan.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reskrim Polres Tarakan Iptu Sudaryanto dikonfirmasi merahbirunews.com mengatakan, tersangka pencabulan tersebut sedang menjalani proses hukum di rutan Polres Tarakan, karena melakukan pencabulan dengan cara menyentuh tubuh melati saat sedang tidur.
Ditegaskan, Sesuai undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah di Undang-undang nomor 35 tahun 2014 SL akan disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 huruf e tentang perlindungan anak.
“Dengan Undang-undang tersebut SL akan diancam maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Iptu Sudaryanto.
Menurut Sudaryanto, terkait informasi pengakuan tersangka bahwa pencabulan juga pernah dilakukan terhadap anak kandungnya (sebut saja mawar), masih dalam penyelidikkan pihak sat reskrim Polres Tarakan karena Mawar enggan datang saat dilakukan pemanggilan.
“Jadi Mawar enggan memenuhi panggilan kami karena merasa kasihan dengan ayahnya tersebut, sehingga tidak bisa diproses hukum karena tidak ada keterangan dari mawar, namun menurut Undang-undang perbuatan seperti itu merupakan abnormal dan menistakan agama,” Pungkasnya
Lebih lanjut dituturkan saat ini kasus pencabulan yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan dari bulan januari hingga April 2015 sudah sekitar lebih 20 perkara yang sedang dalam sidik Sat reskrim Polres Tarakan. (ctr/hfa)