Sekda Tarakan Dimutasi, Buat Kamu Yang Belum tahu, ini loh tugas Sekda itu

0
3173
Staf Ahli Pemkot Tarakan dr. Khaerul M.Kes menyelesaikan beberapa tugas sebelum sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai sekda, selain itu Khaerul sempat berkeliling ruangan di sekretariat pemkot untuk berpamitan kepada Pejabat ASN dan Staf
Staf Ahli Pemkot Tarakan dr. Khaerul M.Kes menyelesaikan beberapa tugas sebelum sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai sekda, selain itu Khaerul sempat berkeliling ruangan di sekretariat pemkot untuk berpamitan kepada Pejabat ASN dan Staf

Dr. Khaerul M.Kes meletakan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Tarakan dan menjadi Staf Ahli di Pemerintah Kota Tarakan bidang Aparatur, Pelayanan Publik dan Administrasi Umum. Jabatan sekda saat ini dijabat pelaksana tugas Firmananur yang juga menjabat Asisten Administrasi.

Buat kamu yang belum tahu ini loh tugas dan fungsi Sekda itu dan hal ini akan membuka pandangan kamu mengapa jabatan sekda itu sering diincar. Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau ASN pasal 19 ayat 1 huruf c, Jabatan Sekda adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau di tingkat kabupaten atau kota. So Ibarat di tentara, Sekda ini adalah Jendralnya di Pemerintah Kabupaten kota dan tidak ada lagi jabatan yang sama atau setara termasuk fungsi dan wewenang.

Sementara itu masih di undang-undang ASN pasal 54 ayat 1 disebutkan presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten kota. Jadi Sob, Sekda itu punya wewenang untuk lakukan pembinaan kepada ASN yang kurang produktif, kurang disiplin ataupun ASN yang sering mangkir dari kerjaannya. Namun sebelum lakukan penindakan tentu sekda juga melihat peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sekda juga memiliki tugas untuk menyukseskan setiap rencana kerja yang telah ditetapkan, serta mengkordinasi setiap jajaran pemerintah dalam melaksanakan rencana kerja. Setiap daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah daerah dalam menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat dan daerah untuk lebih maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Sekda bisa melakukan reformasi birokrasi seperti yang sedang dijalankan oleh segenap lapisan pemerintahan dan masyarakat.

Sumber : asncpns.com http://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf