Merahbirunews.com, Tarakan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 820 gram atau senilai lebih dari Rp 1 miliar ke Balikpapan dengan cara dimasukkan dan kedalam plastik kemasan Milo berukuran 2 kilo.
Melalui press rilisnya Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, Senin (26/10/2015) mengatakan, tersangka berisial RI, membawa shabu dengan akan menumpangi pesawat Lion Air JT 739 tujuan Tarakan-Balikpapan.
“Personil KSKP mengamankan tersangka berinisial RI yang rencananya akan berangkat ke Balikpapan, dan polisi mencari 2 orang lainnya yang diduga memberikan tiket kepada RI ini,” ucap AKBP Dani kepada merahbirunews.com
Polisi sebenarnya sudah menegtahui rekan dari RI ini yakni pria berinisial DE, mantan tentara yang sudah mentadi residivis kasus narkoba. DE ini diketahui keluar dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan di Balikpapan dan menjalani masa hukumannya sesuai vonis Majelis Hakim pidana 4 tahun penjara. AKBP Dani Hamdani memastikan sabu ini akan dibawa ke Balikpapan bersama Mister D namun saat keduanya tiba di Bandara, langsung berpencar beda arah untuk mengelabui petugas.
“Kami mencurigai pria berinisial D ini sudah melarikan diri pada saat tersangka diamankan polisi, karena penangkapan ini menarik perhatian dan banyak masyarakat yang menonton,” Ucap Dani
Untuk modus tersangka dalam membawa sabu seberat 820 gram yakni dengan cara memasukan barang ke dalam plastik putih transparan dan dimasukkan lagi dalam kemasan Milo. Sebagian Milo dibuang dan digantikan ukurannya dengan sabu yang sudah dalam kemasan plastik dan dibungkus lagi dengan rapi. Saat akan berangkat RI tidak membawa bagasi apapun dan hanya menenteng plastik berisi Milo.
“Tersangka ditangka saat melewati X–Ray Bandara dan keberhasilan pengungkapan pengiriman sabu setelah anggota cukup lama mengumpulkan informasi yang didapat ada 2 kemungkinan pertama apakah akan dikirim melalui cargo atau dibawa melalui penumpang bahkan 1 hari sebelumnya anggota masih memperdalam informasi akhirnya ada kepastian ciri-ciri orang yang akan membawa ini,” Lanjut Kapolres
Atas perbuatannya RI akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Syamsul Banri membenarkan penangkapan pria yang membawa sabu di wilayah kerjanya. “Tetapi, saya tidak mengetahui kronologisnya dan orang itu juga ditangkap bukan setelah melewati X-Ray, tetapi sudah dibuntuti polisi sejak awal dan saat masuk di Terminal Bandara sebelum masuk untuk di X-Ray sudah ditangkap dan digelandang polisi,” Pungkas Bandri (hfa)