Merahbirunews.com, Tarakan – Polres Tarakan melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai Bandar narkoba di seputaran jalan Yos Sudarso tepatnya di depan depo pertamina jembatan besi Rabu (28/10/2015) malam.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasubag Humas Polres Tarakan Iptu Kamson Sitanggang mengatakan, dari tangan tersangka dengan inisial HE ditemukan 8 bungkus kecil shabu dengan total 32 gram.
“Tersangka ditangkap saat lakukan transaksi, polisi mengetahui gerak gerik tersangka berdasarkan laporan masyarakat, HE ini juga merupakan salah satu pengedar karena membungkus shabu dalam ukuran kecil dan siap diedarkan,” Ujar Iptu Kamson kepada merahbirunews.com
Berdasarkan keterangan dari tersangka yang dihimpun petugas barang tersebut adalah miliknya dan uang yang dibawa sebanyak Rp. 1.200.000 adalah hasil penjualan sabu-sabu. Iptu Kamson menambahkan, saat polisi melakukan pengeledahan rumah HE di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai, polisi mencurigai seseorang yang merupakan rekan dari HE setelah digeledah ternyata rekan HE berinisial AA tersebut membawa sekitar 0,11 gram sabu-sabu
“AA ditangkap saat HE akan diperiksa di rumahnya apakah masih menyimpan sabu, namun karena AA ini menunjukan gelagat dan respon yang mencurigakan, langsung kami bawa untuk dimintai keterangan,” lanjut Kamson
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (hfa)