Gara-gara cinta buta, pemuda ini nekat bakar diri

0
1090
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Cinta buta memang pelik, seperti yang dialami seorang lelaki berinisial AY Alias TN (24). Akibat masalah percintaannya dengan seorang wanita berinsial SK, AY yang tinggal di Jalan Gajah Mada nekat melakukan bakar diri di depan rumah SK yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian yang sempat membuat warga heboh tersebut terjadi Senin (29/6/2015) malam sekitar puku 23.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sudaryanto menjelaskan sesuai pemeriksaan polisi, SK tidak mengaku menjadi kekasih dari AY, namun pemuda selalu datang kerumahnya.

“Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SK tidak mengakui AY sebagai kekasihnya, namun mereka saling mengenal. SK menceritakan AY berniat bekerja di Toko dilarang oleh SK,” Jelas Sudaryanto

Hingga akhirnya dengan keadaan bersimbah bensin dan memegang korek api AY datang di rumah SK dan mengancam membakar diri. “Sambil berkata Lihat ini! Kepada SK, Korban AY langsung menyalakan korek api dan membakar tubuhnya, akibatnya korban langsung terbakar dan berlari-lari hingga berguling guling berusaha memadamkan api,” Lanjut pria berpangkat Balok 2 ini kepada merahbirunews.com diruang kerjanya.

Tidak heran beberapa warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara langsung menolong korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Selain itu polisi langsung yang datang ke TKP dan rumah sakit untuk mengamankan korban

“Karena perbuatan nekatnya AY mengalami luka bakar yang cukup parah di bagian wajah, tangan, leher dan beberapa bagian badan. Untuk sementara masih dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis,” Tambahnya

Menurut pihak kepolisian, Kejadian yang dilakukan AY tersebut tidak mengarah kepada ancaman tindak pidana, karena korban melakukan penganiyayaan kepada dirinya sendiri. Sementara SK tidak dapat dituntut karena hanya sebatas saksi dan tidak terlibat perbuatan kekerasan kepada korban AY

“Tidak ada unsur pidana yang menjerat dan pemanggilan SK ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” Pungkasnya (hfa)