Status Pegawai Belum Jelas, Dosen Non-PNS UBT Bakal Mogok Ngajar

0
1119
Usman Assegaf (hfa)
Usman Assegaf (hfa)
Usman Assegaf (hfa)

Merahbirunews.com – Tarakan, Masih belum jelasnya status kepegawaian dosen dan karyawan Universitas Borneo Tarakan non-PNS, membuat dosen dan karyawan tersebut bakal mogok mengajar. Salah satu perwakilan Dosen Non-PNS UBT Usman Assegaf yang ditemui merahbirunews.com Minggu (30/8/2015) mengatakan, mogok mengajar tersebut tidak hanya dilakukan di UBT, namun juga di 36 perguruan tinggi negeri yang statusnya sama seperti UBT.

“Kasus serupa tidak hanya di UBT, namun juga dosen yang ada di 36 Perguruan Tinggi yang awalnya Swasta milik yayasan kemudian dinegerikan, sehingga mogoknya dosen non-PNS ini akan terjadi di seluruh Indonesia,” Ujar Usman

Aksi ini adalah salah satu cara yang dilakukan para dosen non PNS di UBT karena belum adanya titik terang nasib mereka, walaupun sudah beberapa kali adanya pertemuan tingkat 7 kementrian, namun hasilnya masih nihil dan belum ada kejelasan.

“Untuk rencana mogok mengajar tersebut adalah wacana lama yang seharusnya kami lakukan, namun terus tertunda karena para dosen non-PNS ini menginginkan perjuangan yang lebih santun dan beretika, namun karena hal tersebut belum juga terfasilitas dengan baik, terpaksa dengan cara ini dilakukan

Menurut Usman Assegaf, mogok mengajar ini Rencananya dilakukan pertengahan September 2015 dan masih menunggu konsolidasi dan koordinasi di setiap daerah dari dosen non PNS yang melakukan aksi serupa.

“Berbagai cara sudah kami lakukan untuk memperjuangkan nasib kami dan terakhir kami sudah melakukan komunikasi dengan Ombusman Republik Indonesia, karena hal ini terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal yang dilakukan pemerintah kepada rakyatnya dalam hal ini Dosen dan Karyawan Non-PNS,” Ucap Usman

Kemudian setelah melakukan pertemuan dengan Ombusman dan segera akan dilakukan tindakan, para perkumpulan Dosen Non-PNS yang jumlahnya hamper 5.000 tersebut disarankan melapor kepada Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Karena hal ini berpengaruh dengan hak-hak dosen non-PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun dan jalankan kewajiban namun tidak mendapatkan hak yang sesuai. (hfa)