Bawa narkoba ke dalam rutan, SM diancam 20 Tahun penjara

0
912
IRT berinisial SM saat diamankan berikut dengan barang buktinya (hfa)
IRT berinisial SM saat diamankan berikut dengan barang buktinya (hfa)
IRT berinisial SM saat diamankan berikut dengan barang buktinya (hfa)

MBNews, Tarakan – SM Pelaku yang nekad memasukan narkoba ke dalam rutan Polres dan digagalkan anggota penjagaan polres Tarakan hari Kamis (14/5/2015) lalu, saat ini sudah dalam proses hukum dan ditahan di rutan perempuan Polsek Tarakan Barat.

Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto Afrianza mengatakan, tersangka SM sudah melalui pemeriksaan dan ditahan karena disangka melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena menjadi kurir.

“Setelah mendengar pengakuan tersangka kemarin, kami langsung melakukan pemeriksaan di dalam rutan Polres Tarakan, terkhusus pada tersangka AC merupakan anak dari SM yang meminta dibawakan shabu-shabu tersebut, kami tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” Pungkas Roberto

Untuk tersangka AC tidak diproses hukum tambahan karena tidak di temukan barang bukti di dalam rutan. Kepolisian Polres Tarakan memang selalu memperketat penjagaan bagi pembesuk, sehingga tidak sembarangan menyeludupkan barang untuk tahanan.

“Jadi untuk penjagaan Polres, pada saat jam besuk keluarga tahanan, memang selalu di perketat penjagaanya, sehingga tidak sembarangan barang yang boleh di berikan kepada tahanan,” Tegasnya (ctr/hfa)