2 Raperda disahkan April, 2 Raperda tunggu hasil studi banding

0
886

perdabesarMBNews, Tarakan – 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan yakni Raperda yang mengatur tentang Gedung dan Bangunan dan Raperda tentang Pajak Daerah belum bisa disahkan karena masih menunggu konsultasi pemerintah provinsi Kaltara dalam hal ini Biro Hukum ke Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Tarakan H. Jamaludin mengatakan, jika konsultasi sudah dilakukan 2 raperda tersebut sudah dapat disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Tarakan. “Dari DPRD Tarakan mengharapkan 2 perda bisa disahkan bulan April mendatang, agendanya paripurnanya sudah masuk dalam agenda badan musyawarah DPRD,” Kata Jamal

Sementara itu bagaimana untuk Raperda lainnya yang saat ini dibahas, diantaranya Raperda tentang Pendidikan dan Raperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)? Keduanya masih dalam tahap studi banding dan konsultasi

“Dari panitia khusus (pansus) 2 Raperda tersebut, masih menunggu hasil studi banding keluar daerah yang sudah baik dalam pelaksanaan penerapannya baik itu IMTA dan Kependidikan, rencananya Studi Banding IMTA dilakukan di Makassar dan Kependidikan dilakukan di DKI Jakarta,” Ujarnya kepada merahbirunews.com Selasa (31/3/2015)

Jamal menambahkan, diharapkan beberapa konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh tim pansus Raperda kedepannya dapat cepat dilakukan, agar pelaksanaan di Lapangan Raperda yang disahkan tersebut dapat dilakukan. (hfa)