MBNews, Tarakan – Karena tidak memiliki pajak dan tidak sesuai dengan tempatnya, Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan melakukan pencabutan alat peraga kampanye (algaka) capres dan cawapres yang di pasang sekitar simpang empat THM.
Kepala Satpol PP Tarakan Dison, Selasa (1/7/2014) mengatakan, spanduk yang dicabut karena di pasang di pagar pembatas, padahal sudah ada plang di sekitar pagar untuk tidak memasang spanduk dalam bentuk apapun.
“Spanduk capres dan cawapres yang kami cabut berjumlah 9 spanduk dan sekarang sudah kami amankan dikantor Pol PP.” Ujar Dison
Lebih lanjut Dison menuturkan, jika ada tim sukses capres yang ingin melakukan pemasangan spanduk algaka, sebaiknya berkonsultasi dengan SKPD terkait seperti Satpol PP , Dinas Pendapatan, Diskominfo , hingga kantor perizinan terpadu. (CTR/HFA)