MBNews, Tarakan – Penumpasan peredaran narkoba sepertinya tahun ini sedikit mengalami kendala, pasalnya RSUD Tarakan mengeluarkan surat edaran kepada Satuan Reskoba Polres Tarakan yang berisi tentang tes urine yang dilakukan tersangka narkotika dikenakan biaya.
Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto A,Md mengatakan, surat edaran oleh tersebut diterima pihaknya bulan Maret 2015 lalu dan saat ini sudah dilaksanakan. Dalam surat tersebut berisi agar tes urine tersangka narkotika dikenakan biaya sebesar Rp 65.000 ribu per 1 parimeter yang sebelumnya tes urine untuk tersangka narkotika itu gratis.
“Dengan adanya surat edaran tersebut cukup memberatkan kami, karena tidak sesuai dengan anggaran penyidikan yang dianggarkan dari Dipa hanya untuk 6 kasus saja sebesar Rp. 90 juta, sedangkan pada tahun 2015 ini kami sudah menangani 35 kasus,”Ungkap Roberto
Lebih lanjut dituturkan dari isi surat tersebut juga di jelaskan salah satu alasan dikenakan biaya, karena dari penyedia pihak ke 3 belum melakukan pembayaran hasil tes urine pada tahun lalu. sehingga pihak rumah sakit tidak bisa mentoleransi hal tersebut.
“Jadi kami merasa perlu dukungan seluruh instansi terkait, karena dalam penanganan perkara narkotika ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh reskoba Polres Tarakan,” Harapnya (ctr/hfa)