Sidang terdakwa kepemilikan shabu 300 gram digelar

0
991
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Sidang terdakwa pemilik sabu 300 gram lebih yang ditangkap Polisi beberapa waktu lalu yakni Juriansyah alias Jurik kembali dilanjutkan di pengadilan negeri Tarakan Kamis (4/6/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucky Kosasih Wijaya kali ini menghadirkan saksi polisi penangkap yakni Rahmad Said dan Rahmat. Keduanya langsung ke meja Majelis Hakim yang diketuai Christo EN Sitorus untuk melakukan pengecekan barang bukti.

Dalam keterangannya saksi, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Jurik sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yaitu sebelum dilakukan penangkapan Ketua RT dan disaksikan juga oleh istri terdakwa ada di lokasi. Jurik sendiri ditangkap dirumahnya di RT 20 Kelurahan Karang Anyar pada 9 Februari 2015.

“Dari penggeledahan dirumah Jurik, ditemukan shabu berjumlah 10 bungkus, dengan berat 300 gram. Sempat juga ditanyakan beli dimana shabunya, kata terdakwa beli di Malaysia dan terdakwa sendiri yang langsung ke Tawau, Malaysia untuk membeli shabu. Kalau shabu ini memang kita temukan di beberapa tempat berbeda, tetapi semua berada didalam kamar terdakwa,” jelas saksi, Rahmad Said

Penangkapan Jurik merupakan pengembangan dari penangkapan Supitrianto alias Jul, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari yang sama, saat Jurik ditangkap. Dari tangan turut diamankan sabu seberat 4,02 gram yang baru saja dibelinya dari Jurik seharga Rp. 4.800.000.

“Kami sudah tahu dirumah Jurik ini sering dijadikan tempat transaksi sabu dan kami juga temukan uang Rp 159.450.000 dibungkus dalam plastik dan disimpan dikamar Jurik. Kami menduga uang tersebut ada hubungannya dengan transaksi sabu, jadi turut disita. Selain karena sabu yang kita temukan banyak, Jul juga mengaku membeli sabu dari Jurik, uang Jul dalam barang bukti uang tersebut,” beber Rahmat Said.
Saat Ketua Majelis Hakim, Christo menanyakan tanggapan Jurik terhadap keterangan saksi penangkap yang dihadirkan JPU, terdakwa hanya membantah mengenai hubungan uang dengan bisnis sabunya. “Sabu saya akui punya saya. Tetapi uang itu memang ada di brankas pak, dan tidak ada hubungannya dengan sabu karena saya ada kerja juga,” jawabnya.

Oleh Hakim, pernyataan Jurik soal asal usul uang Rp 150 juta ini turut menjadi catatan dalam fakta persidangan. “Jadi terdakwa membantah asal uang dari sabu, karena ada bantahan dari terdakwa soal ini itu sampai mengatakan uang itu berbeda dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Akan kita catat,” tegas Ketua Majelis Hakim Christo. (hfa)