MBNews, Tarakan – Masyarakat Tarakan pengguna tabung gas 3 kg patut bersyukur, harga jual tabungan gas 3 kg baik itu di agen dan pengecer mulai tidak bervariasi lagi, seluruh harga tabung gas 3 Kg yang dijual wajib sesuai dengan ketetapan harga yang telah ditentukan pemerintah, hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Ir.Subono Samsudi MT, Sabtu (23/08/2014) Kepada MBNews.
“Jika saat ini harga jual tabung gas 3 Kg bervariasi mulai Rp.22.000 hingga Rp.30.000, maka per-september Insya Allah harga jual sudah diseragamkan.” Kata Subono Samsudi.
Adapun langkah untuk penyeragaman harga tersebut, setiap penjual tabung gas 3 Kg wajib menggantungkan plang harga, dengan adanya plang harga tersebut maka masyarakat tidak lagi menemukan harga yang berbeda.
“Sesuai kesepakatan dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswasna Migas) Kota Tarakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) Tabung gas 3 Kg Rp.18.000 sehingga seluruh plang yang ada di agen dan pengecer wajib mencantumkan HET tersebut.” Tegasnya
Dengan telah menyeragamkan HET tabung gas 3 Kg, maka jika ada Agen atau pengecer yang menjual diatas ketentuan HET tersebut, sanksi akan diberikan oleh Disperindakop dengan mencabut izin penjualan tabung gas 3 Kg. (ZEE/HFA)