MBNews, Tarakan – DPRD telah menerima nota penjelasan revisi perda nomor 1 tahun 2010 dan perda nomor 1 tahun 2011 kemudian dimasukan ke dalam program legislasi daerah tahun 2015 karena perda tersebut dianggap penting yakni menyangkut masalah retribusi dan menyangkut kelistrikan.
Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso usai rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda di gedung DPRD Tarakan mengungkapkan khusus perda kelistrikan DPRD melalui rapat gabungan sudah menyetujui revisi perda namun dengan nota penjelasan yang telah dilakukan.
“Penyampaian nota penjelasan diwajibkan karena sebelumnya revisi perda listrik tidak dimasukan kedalam program legislasi daerah tahun 2015,” Kata Sabar senin (2/2/2015)
Setelah nota penjelasan dan raperda hal tersebut disampaikan lalu menjadi menjadi acuan utama masalah kelistrikan termasuk dengan penyesuaian tarif listrik berkala (DPRD) dan berkomitmen pembahasan ini akan dilakukan dengan cepat karena menyangkut kepentingan orang banyak. Mengenai lama atau tidaknya proses tersebut itu relatif namun mudah-mudahan tidak lama.
“Setelah adanya nota penjelasan akan adanya jawab fraksi yang ada di DPRD Tarakan dan selanjutnya akan dilakukan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas hal ini, dan DPRD akan secepatnya akan menyelesaikan,” Ujar politisi PAN tersebut
Pimpinan DPRD akan mengenjot terus badan legislasi untuk segera menyelesaikan perda-perda yang berhubungan atau memiliki manfaat yang penting bagi masyarakat di Tarakan dan ini menjadi prioritas. (hfa)