Merahbirunews.com – Tarakan, Ingatkan masyarakat penguna jalan yang masih membandel dan tidak taat dalam berkendara, Polres Tarakan melalui Satuan Polisi Lalu Lintas bersama instansi gabungan yakni Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, hingga Polisi Militer (POM) TNI, melakukan razia gabungan di wilayah pertigaan jalan niaga Karang Balik Kamis (6/8/2015) pagi.
Dalam razia kali ini, pelanggar lalu lintas langsung dihadapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri yang diketui Mahyudin Igo S.H untuk melakukan sidang di tempat kemudian diputus dan langsung membayar denda sesuai dengan putusan hakim.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Lantas AKP Chindi Helyadi mengatakan, dalam razia kali ini pelanggaran dominan pada kendaraan roda empat meliputi pelanggaran teknis kendaraan dan surat-surat yang tidak lengkap.
“Karena melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan kejaksaan banyak masyarakat yang mempertanyakan denda maksimal yang diberikan,” Kata Chindi kepada merahbirunews.com
AKP Chindi menambahkan, Kepolisian memperingatkan kepada pengendara penguna jalan untuk lebih tertib administrasi dan taat berlalu lintas. Hal tersebut perlu diperhatikan karena polisi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kita sudah sering lakukan sosialisasi, tapi nyatanya pelanggaran masih banyak terjadi, diharapkan masyarakat dapat tertib berkendara agar tidak merugikan pengguna jalan lain,” Pungkas Chindi (hfa)