Polairud berhasil amankan puluhan kayu illegal, 4 pelaku ditahan

0
1000
Barang bukti Kayu illegal yang diamankan polairud (ctr)
Barang bukti Kayu illegal yang diamankan polairud (ctr)
Barang bukti Kayu illegal yang diamankan polairud (ctr)

MBNews, Tarakan – Saat melakukan patroli di sekitar perairan sungai Pamusian Tarakan, Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tarakan mendapatkan puluhan kayu tanpa dokumen atau surat resmi sekitar pukul 07.25 Wita, Selasa (24/2/2015).

Perwira Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto kepada merahbirunews.com mengatakan, penangkapan kayu tersebut bermula dari laporan seorang warga bahwa sering kapal jenis dompeng masuk di perairan tersebut membawa puluhan kayu olahan. Dijelaskan saat melakukan patroli, polairud menemukan kapal dompeng yang mengangkut 10 kubik kayu olahan, sehingga Polair mendekati kapal tersebut sekaligus mempertanyakan dokumen serta surat-surat kayu itu namun tidak bisa ditunjukkan oleh Juragannya.

“Karena 10 kubik kayu itu illegal polairud langsung mengamankan 4 orang tersangka yakni Juragan dan anak buah Kapal (ABK) kemudian kapal dompeng yang memuat 10 kubik kayu diamankan sebagai barang bukti,”Jelas Iptu Hadi Sucipto

Menurut Hadi, saat ini ke 4 orang tersangka masih dalam pemeriksaan oleh polairud Polres Tarakan dan untuk tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b, Junto pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakkan hutan.

“Sementara menurut pengakuan tersangka kayu tersebut mereka ambil di sangatak tepatnya di daerah eks Perusahaan Adindo Sangatak,” Jelasnya (ctr/hfa)