MBNews, Tarakan – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Tarakan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir di jam kerjanya, terutama saat hari kejepit nasional (Harpitnas) Jumat, (20/2/2015).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKD Tarakan Muhammad Saadudin Hakim saat di konfirmasi merahbirunews.com mengatakan, penindakan terhadap PNS yang mangkir sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010. Dijelaskan, bahwa dalam ketentuan tersebut menegaskan jika 5 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan teguran lisan, kemudian jika 10 hari tidak masuk akan dilakukan teguran tertulis, selanjutnya jika 15 hari tidak masuk akan di buatkan pernyataan tidak puas, dan apabila 45 hari tidak masuk maka akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat.
“Namun jika PNS 1 hari mangkir dari kerjanya, hanya di berikan teguran lisan saja oleh atasannya,” Ungkap Saadudin
Lebih lanjut dituturkan, bahwa atasan harus memberikan teguran kepada pegawainya yang mangkir walaupun hanya 1 hari tanpa alasan dan hal tersebut sudah di atur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 bahwa salah satu kewajiban PNS yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Jadi PNS yang diberhentikan karena mangkir maka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiunnya,” Tegasnya (ctr/hfa)