Pj Gubernur minta kajian dan bahasan PLTB transparan dan diketahui publik

0
890
Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie
Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie

MBNews, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan atas persetujuan DPRD masih dapat menentukan tarif Penyesuaian Tarif Listrik Berkala atau PTLB melalui Perwali yang berdasarkan Peraturan Daerah yang ditentukan, namun hendaknya Pemerintah Kota tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama pemerintah provinsi Kaltara.

“Saya pernah disambangi oleh Walikota Tarakan Sofian Raga, kemudian diajak untuk berdiskusi secara informal terkait listrik dan hasil pansus kelistrikan dan saya memberikan beberapa saran,” Kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Jumat (20/3/2015)

Ada beberapa saran yang diberikan Irianto, yang paling utama yakni pengelola kelistrikan di Tarakan baik PLN maupun pemerintah harusnya melakukan transparansi dalam hal pembahasan penentuan tarif PLTB kepada publik. “Diharapkan dapat dibuka berapa biaya produksinya, berapa pemakaiannya hingga bebannya, pemakaian gas atau minyaknya, semua harusnya publik mengetahui dan jangan ditutupi,” Lanjut Irianto

Lalu yang kedua, hasil kajian yang dilakukan lembaga independent baik BPKP untuk kondisi keuangan hingga Universitas Hasannudin dipakai sebagai dasar, karena hal tersebut dilakukan dengan ilmiah dan hitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya hanya menyarankan, dan semuanya kebijakan ada di pemerintah kota, pemerintah provinsi tidak banyak melakukan intervensi karena itu adalah ranah dapur masing-masing,” Ungkap Irianto kepada merahbirunews.com

Namun gubernur bisa mengevaluasi Peraturan Daerah yang dinilai memberatkan masyarakat, tapi karena ini adalah perwali itu menjadi urusan dan tanggungjawab Pemerintah Kota (hfa)