MBNews, Tarakan – Terhitung awal Januari 2015 seluruh pekerja di kota Tarakan sudah dapat menikmati Upah Minimum Kota (UMK) Rp. 2.571.100 yang sudah di tandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR Irianto Lambrie.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan Dra.Maryam, M.Si mengatakan, Pemerintah kota sudah menerima surat penetapan UMK Tarakan yang disetujui oleh Pj. Gubernur sejak akhir Desember 2014. Dari usulan UMK yang diajukan oleh Pemkot Tarakan, selaku Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie tidak merubah usulan UMK tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kaltim, telah melimpahkan penetapan UMK Tarakan yang sudah diajukan ke Gubernur Kaltim, untuk ditetapkan oleh Pj.Gubernur Kaltara, dan telah ditandatangani UMK Tarakan sesuai yang diajukan.” Ungkap Maryam, Kamis (1/1/2015).
Ketika disinggung bagaimana jika ada perusahaan yang tidak bisa menjalankan UMK yang sudah ditetapkan ? Maryam hanya bisa berujar, jika perusahaan tidak bisa menjalankan UMK Rp. 2.571.100, maka paling tidak perusahaan yang bersangkutan secara bertahap menaikan gaji pekerjanya hingga mencapai angka UMK.
“Belajar dari UMK sebelumnya, tidak semua sektor usaha mampu menerapkan, namun paling tidak pelaku usaha bisa meningkatkan upah pekerjanya hingga mendekati UMK yang sudah ditetapkan.” Tegas Asisten 3 Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Tarakan ini. (run/hfa)