Penuntutan 4 terdakwa illegal fishing dari Filipina tunggu kejagung

0
885
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Dipastikan Pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 terdakwa Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Pricilio Panglinawan, Michael S. Alberta, Yoyong M dan Roky Mahenai akan membacakan tuntutannya.

Salah satu JPU perkara ini, Juli Hartono, Selasa (28/4/2015) mengatakan, jaksa sudah membuat rencana tuntutan (Rentut) dan tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Juli memastikan masa tahanan para terdakwa masih cukup lama sehingga bisa menghindari lepas demi hukum seperti perkara perikanan sebelumnya.

“Jadi, untuk tahun 2015 ini, perkara Undang undang Perikanan mulai dari Rentut sampai dengan Kejagung. Karena disana (Kejagung) sudah dibentuk Satuan Petugas (Satgas) Ilegal Fishing, jadi harus sampai di Kejagung,” ujar Juli kepada merahbirunews.com

Dengan panjangnya proses persidangan sampai rentut harus menunggu jawaban dari Kejagung sementara menyidangkan perkara perikanan berbeda dengan perkara lainnya yang harus selesai dalam kurun waktu 30 hari, Juli akui akan mengantisipasi kemungkinan selanjutnya agar tidak menghambat proses persidangan.

“Memang jangka waktu yang pendek untuk persidangan harus kita perkirakan juga. Tetapi, kita harus sikapi dengan upaya antisipasi dengan jangka waktu penahanan yang pendek ini,” Katanya.

“Sebenarnya, dalam perkara Perikanan sebelumnya juga kita sudah antisipasi agar saksi bisa datang pada saat kita panggil untuk hadir di persidangan. Tetapi, memang ada halangan ya mau bagaimana lagi namanya kendala. Memang dinamika dalam persidangan kan mau bagaimana lagi,” lanjut Juli

Untuk bisa menghadirkan saksi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi sebelumnya. Sementara, agar Rentut bisa dijawab secepatnya dan tuntutan dibacakan sesuai waktunya, Juli mengaku juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung agar bisa disampaikan lebih cepat jawaban rentut yang dimintanya.

“Untuk yang KIA berbendera Filipina ini kita sudah Rentut semua, jadi tinggal menunggu jawaban saja dari Kejagung. Pokoknya nanti asal sudah turun jawaban, selanjutnya kita ajukan jadwal persidangan untuk pembacaan tuntutan ke Majelis Hakim,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 25 Februari lalu KRI Slamet Riyadi menangkap empat kapal nelayan berbendera Filipina Fishing Boat (FB) Vient-09, FB Santomas, FB San Jose dan FB Santa Cruz, seluruhnya berkapasitas 20 GT, karena tidak memiliki surat izin resmi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sekitar Laut Sulawesi. (ctr/hfa)