Penertiban Bentol Sepenuhnya Ditangan Pimpinan Daerah

0
1088
Salah satu pedagang bentol yang berjualan diatas parit depan bandara juata Tarakan. (hfa)
Salah satu pedagang bentol yang berjualan diatas parit depan bandara juata Tarakan. (hfa)

MBNews, Tarakan – Karena belum adanya perintah dari pimpinan daerah dalam hal ini Walikota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan tidak bisa melakukan penertiban penjual bensin botolan atau bentol.

Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan Mezak JB, Sabtu (26/9/2014) mengatakan, Alasan lain belum bisanya ditertibkan bentol dikarenakan berdampak terhadap sosial masyarakat Kota Tarakan.

“Selain berdampak sosial, bentol di Tarakan jumlahnya bukan puluhan tetapi sudah ada ratusan yang tersebar di mana-mana sehingga jika dilakukan penertiban kami merasa sulit, apa lagi jika mereka mengatakan mata pencaharian mereka bersumber dari hasil menjual bentol tersebut.” Jelas Mezak

Lebih lanjut dituturkannya, sebelumnya para pedagang bentol di Tarakan ini sudah pernah dicoba untuk ditertibkan, tetapi mereka membuat kelompok kecil dan melakukan aksi protes yang terkadang anarkis, padahal jelas tertera di peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2012 pasal 07 tentang larangan masyarakat memperdagangkan atau menimbun BBM bersubsidi.

“Jadi saya tegaskan kami hanya sebagai pelaksana jika pimpinan daerah memerintahkan, jika tidak diperintahkan maka kami tidak akan melakukannya.” Ujarnya.(CTR/HFA)