MBNews, Tarakan – Salah satu pejabat di Kota Tarakan berinisial SR mengaku tidak mengetahui namanya dicatut dalam laporan Tim Garuda terkait penyalahgunaan wewenang pemberian kompensasi dari penerapan besaran PTLB sebesar 59 % berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2010 beberapa waktu lalu.
Ditemui merahbirunews.com, Senin (6/4/2015) SR hanya menjawab tidak tahu dan tidak ada komentar sama sekali terkait hal ini. “Saya tidak tahu,” Jawab SR secara singkat.
Ketika ditanya kembali mengenai langkah selanjutnya terhadap laporan tersebut, SR kembali tidak memberikan jawaban dan lagi-lagi menjawab tidak tahu.
Sebelumnya diberitakan, tim Garuda melalui koordinator tim Garuda Yudhi Hamdhani melakukan laporan dengan nomor surat DUMAS/07/IV/2015/Tipidkor ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri terkait persoalan kelistrikan di kota Tarakan.
Laporan yang diajukan tersebut diantaranya Penyalahgunaan wewenang Pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai penerapan perda no. 1 tahun 2010, Kebijakan Penerapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan undangan, khususnya mengenai Subsidi dari Pemerintah kota Tarakan kepada PT. PLN Tarakan (swasta) yang diduga menyalahi aturan perundangan undangan. (hfa)