MBNews, Tarakan – Seorang oknum PNS di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga ditangkap Satreskoba Polres Tarakan karena positif mengunakan dan memiliki narkoba jenis Shabu-Shabu. Selain itu, kuat dugaan tersangka berinisial DLJ tersebut mengedarkan shabu-shabu. Penangkapan oknum PNS tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Pjs Kasat Reskoba Ipda Bahrul Ulum.
“Kami mengkonfirmasi bahwa benar adanya penangkapan Oknum PNS yang bekerja di salah satu dinas di Tarakan yakni Disbudparpora pada hari Kamis (16/7/2015) dini hari dan sudah kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” Ujar Ipda Bahrul Ulum
Untuk kronologis penangkapan, saat itu polisi melalui satuan patroli motor (patmor) lakukan monitoring dan mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi sabung ayam di kelurahan Selumit Pantai belakang hotel topik. Lalu setelah dilakukan pengrebekan aktivitas judi tersebut langsung dibubar kemudian salah satu petugas mendapatkan salah satu orang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DLJ kedapatan memiliki shabu sebanyak 3 bungkus. Awalnya DLJ mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut dan menyangkal memilikinya, namun setelah didesak kemudian setelah dilakukan tes urine di kantor polisi tersangka positif mengunakan shabu tersangka tidak dapat lagi menyangkalnya,” Lanjut Ipda Bahrul kepada merahbirunews.com
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berada di kawasan kelurahan Karanganyar Pantai. “Dari keterangannya, tersangka sebenarnya tidak sengaja menemukan barang haram tersebut yakni 3 bungkus shabu, lalu dirinya mendatangi temannya yang berada di arena sabung ayam di belakang topik untuk menanyakan barang tersebut punya orang lain, apabila tidak ada pemiliknya tersangka akan mengkonsumsi shabu tersebut,” Ujar Bahrul
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan karena disangkakan melanggaran pasal 112 subsider 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (hfa)