MBNews, Tarakan – Pemuda berinisial PD(22) harus menghuni di Rumah Tahanan Polres Tarakan akibat perbuatan melakukan pengrusakan dan ancaman pembunuhan terhadap HR(39) yang berdomisili Jl. Diponegoro RT 18, Sebengkok.
“Pada saat itu saya sedang berada dirumah, tiba-tiba saja datang PD dengan membawa parang sambil menuju rumah, saya sempat panic.” Ungkap HR.
Selain mengancam, PD dengan parangnya merusak penampung Air milik HR. Selain itu PD juga mengancam akan membakar rumah dan membunuh HR.
Sementara itu Kassubag Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang Kamis (3/7/2014) mengatakan, PD wajib menjalani proses hukum karena melanggar pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tjam dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (CTR/HFA)