MBNews, Tarakan – Tim Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Walikota Tarakan tahun 2014 memberikan rekomendasi agar pemerintah memperbaiki susunan LKPJ yang telah diberikan karena masih ada beberapa hal yang menjadi kekurangan.
Melalui sidang paripurna DPRD Tarakan yang membahas tentang rekomendasi DPRD Tarakan melalui tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Tarakan tahun 2014 di gedung DPRD Tarakan Senin (27/4/2015) siang, Sekretaris DPRD Tarakan Bob Syahruddin jelaskan beberapa masukan dari tim pansus diantaranya dalam penyusunan LKPJ harus mengunakan kepatuhan dengan prinsip akuntabilitas yang seharusnya terpenuhi.
“Tim Pansus DPRD memberikan rekomendasi dengan melihat aturan yang ada dan diharapkan pemerintah melengkapi data, target hingga pencapaian pemenuhan indikator dalam melakukan suatu program,” Ujar Bob dihadapan peserta dan tamu sidang paripurna
Bob melanjutkan, Dalam laporan pertanggungjawaban yang diberikan, Narasi dan grafik yang disampaikan hendaknya baik, selain itu dilaporkan atas dasar kebenaran dan kehandalan data yang ada karena hal ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang harusnya disampaikan lebih detail.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ Walikota Tarakan Syamsudin Arfah ungkapkan, penyampaian rekomendasi yang diharapkan oleh DPRD sudah sesuai dengan format yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang penyelenggaran pemerintah daerah.
“Yang paling penting adalah indikator kinerja, karena LKPJ adalah laporan kinerja yang bersifat non fisik atau non keuangan. Sehingga dari LKPJ yang disampaikan oleh pemerintah sebelumnya tidak terbaca atau belum dianggap memenuhi kriteria indikator terhadap suatu program dari Pemerintah,” Kata Syamsudin
Target DPRD lainnya diharapkan LKPJ jangan menjadi rutinitas tahunan atau ceremonial belaka tanpa dilakukan perbaikan dari beberapa programnya. Selain itu setiap tahun dilakukan rekomendasi dari beberapa program ada yang sudah terlaksana ada juga yang belum terlaksana.
“Dari LKPJ yang disampaikan belum terlihat input dan output bahkan imbas atau keuntungan dari program yang telah dijalankan pemerintah, padahal hal tersebut juga wajib dicantumkan. Yang menjadi persoalan lain adalah adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tidak sampai kepada DPRD dan hanya diberikan kepada Kemendagri,” Ujarnya
Terakhir Syamsudin berharap dalam waktu 30 hari yang diberikan kepada pemerintah, LKPJ pasti bisa dilakukan perubahan karena sudah adanya niatan baik dari pemerintah untuk melakukan hal ini. Jika masih ada kekurangan tentu akan menjadi sorotan pihak DPRD dan akan dipertanyakan lagi, karena tujuan LKPJ agar ada ukuran pemerintah dalam melakukan kinerja untuk kebaikan kesejahteraan masyarakat. (hfa)