MBNews, Tarakan – Pengadilan Negeri Tarakan melanjutkan kembali sidang praperadilan dengan pemohon tersangka berinisial AG Pengedar narkotika yang ditangkap oleh kodim 0907 beberapa waktu lalu.
Pada persidangan yang ke 3 ini, Majellis Hakim yang dipimpin oleh Morailam Purba, meminta dari pihak pemohon dan termohon 1 kodim 0907 dan termohon 2 Polres Tarakan menyerahkan bukti-bukti berupa berkas yang ada pada masing-masing pihak.
Dari pihak pemohon yang diwakili oleh penasehat hukum AG yaitu Rapshody Roestam, menyerahkan 6 berkas bukti ” Adapun bukti yang saya berikan kepada majelis hakim yaitu Surat No.B/371/IV/2015/Resnarkoba, tertanggal 17 april 2015 tentang pemberitahuan penangkapan-penahanan tersangka AG, Surat perintah penangkapan No.A.5/60/IV/2015/Resnarkoba, Surat perintah penahanan No. SPP/64/IV/2015/Resnarkoba, Surat SE-MA/15 tahun 1983 dari ketua agung Republik Indonesia,Undang-undang republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” Jelas Rabshody Roestam.
Sementara itu dari termohon 1, Kodim 0907 yang di wakili oleh Pasi Intel Kodam Lettu Ibrahim Bahar, menyerahkan 4 berkas bukti, sedangkan dari termohon 2 Polres Tarakan yang diwakili oleh penasehat hukum AKBP Farid D Jauhari. untuk bukti yang di serahkan oleh pihak polres Tarakan sebanyak 12 berkas.
”Berkas-berkas yang kami serahkan yaitu Berita Acara serah terima tersangka, Laporan Polisi, surat perintah penyidikan, sprint penangkapan, tahan, SPDP, BA penangkapan , BA tahan, Surat pemberitahuan penangkapan penahanan kepada keluarga, Surat pemberitahuan pengiriman tahap 1 kepada kejaksaan, dan BA pelimpahan tersangka,” ujar AKBP Farid D Jauhari yang juga merupakan Kasubdit Bantuan hukum Polda Kaltim.
Setelah penyerahan berkas-berkas tersebut, majelis hakim menunda kembali persidangan praperadilan, dan akan di lanjutkan pada hari Senin mendatang yang agendanya menghadirkan saksi dari pemohon dan pihak para termohon. (ctr/hfa)