MBNews, Tarakan – Dua buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pilkada langsung yang disahkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap akan menghemat anggaran. Pasalnya, pilkada akan dilakukan secara serentak.
Menanggapi sikap presiden SBY, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Teguh dwi Subagyo Kamis (9/10/2014) menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam perppu tersebut. Selain, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Juga disebutkan pencabutan UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.
“Ada beberapa perubahan dari pilkada sebelumnya, seperti larangan money pilitik dan sewa parpol pengusung. Ini sesuatu yang baru dalam pilkada. Kemudian pengaturan sengketa pemilukada oleh pengadialn tinggi dan MA saja tidak ada pengajuan tinggi di MK.” Ungkapnya.
Teguh mengaku belum mempelajari isi perppu secara detail. Akan tetapi, dengan adanya pembatasan kampanye tersebut, berdasarkan pengalaman kampanye dalam bentuk terbuka sangat boros dan memerlukan biaya besar. Juga tidak efesien, karena banyak resiko sehingga harus dilakukan kampanye yang lebih hemat dan efektif.
“Jadi kampanye nantinya lebih banyak kepada paparan lewat media dan debat kandidat. Untuk estimasi anggaran belum dapat diprediksikan karena secara detail saya belum mengetahui perppunya, tapi paling tidak jika setiap calon melakukan kampanye terbuka lebih dari sekali. Jumlah yang dikeluarkan untuk peserta dan uang bensin itu luar biasa,” jelasnya. (NY/HFA)