Kodim : Penangkapan tersangka AG sudah sesuai aturan

0
989
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Pada sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan tersangka shabu AG dan BM di Pengadilan Negeri Tarakan Selasa (12/05/2015), pihak kodim 0907 sebagai termohon menjawab isi permohonan praperadilan pemohon AG dan menolak permohonan AG yang diwakili penasehat hukumnya yaitu Rabshody Roestam dan Nunung Tri Sulistyowati.

Dari pantauan pewarta saat berjalanya sidang praperadilan, isi jawaban tertulis dari termohon yakni kodim dibacakan oleh Lettu Ibrahim Bahar secara lisan mengatakan, TNI AD memasuki rumah tersangka yaitu tersangka AG dan penyelidikan berdasarkan surat telegram Danren 091/ASN nomor: STR/27/2015 tertanggal 12 Februari 2015 untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dilingkungan AD.

“Penyelidikan dilakukan terhadap oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana narkotika yang mana berdasarkan informasi dan data intelijen militer bahwa ada oknum TNI AD bersembunyi di rumah termohon,”ucap Lettu Ibrahim di dalam persidangan tersebut.

Aparat Kodim 0907 Tarakan untuk penyelidikan memasuki rumah guna mencari dan menemukan oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana beserta alat bukti pendukung. Oleh karena itu, tindakan penyelidikan tersebut adalah termasuk dalam ranah penyelidikan tindak pdana dalam ruang lingkup militer. “Sehingga tidak tunduk dan tidak diatur dalam kitab Undang-undang acara pidana (KUHAP),” Katanya.

Disamping itu, tindakan aparat TNI AD memasuki rumah kemudian mendapati dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dalam rumah tersangka tersebut karena ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI AD.

“Oleh karena itu, tindakan membawa tersangka ke Makodim 0907 Tarakan guna dimintai keterangan untuk pengembangan dan pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD,” Ungkapnya.

Ibrahim menambahkan sebagai bentuk perwujudan dan pelaksanaan salah satu tugas pokok TNI yang diamanatkan dalam pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang pada pokoknya menyatakan TNI mempunyai tugas operasi militer selain perang.

“Membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka tugas keamnan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU, sehingga sudah barang tentu menjadi suatu kewajiban TNI sebagai aparat Negara yang mengetahui dugaan tindak pidana,” Lanjutnya

Usai pembacaan jawaban dari termohon Kodim 0907 Tarakan, penasehat hukum tersangka AG Rabshody Roestam menolak seluruh jawaban dari Kodim, dikarenakan kuasa hukum dari termohon 1 bukan dari Sarjana Hukum. “penolakan ini berdasarkan Undang-undang advokat,” Jelasnya

Usai penolakan dari panasehat hukum AG, Majelis hakim menunda kembali persidangan Rabu besok, dengan agenda pembahasanya yaitu pembuktian dari pihak pemohon dan para termohon. (ctr/hfa)