merahbirunews.com, Klarifikasi MUI Terkait Kabar Fatwa Haram BPJS Oleh MUI. Terkait kabar yang heboh dan beredar luas beberapa waktu yang lalu Fatwa Haram BPJS Oleh MUI, kini ketua MUI Din Syamsuddin mengklarifikasi kabar yang tersiar luas terkait fatwa bpjs tersebut.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengklarifikasi kabar bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Din menganggap polemik yang mencuat disebabkan oleh kesalahpahaman dalam mengartikan keputusan Forum Ijtima Ulama MUI. “Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar. Setelah saya teliti, tidak ada kata ‘haram’ di dalamnya,” kata Din Syamsuddin di Makassar, Sabtu 1 Agustus 2015.
Din memastikan bahwa MUI hanya mengeluarkan rekomendasi yang berisi pandangan ulama terkait dengan layanan BPJS Kesehatan dalam acara Forum Ijtima Ulama MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, pada 8-10 Juni lalu. Sejauh ini ulama menganggap ada sejumlah hal dalam BPJS yang belum sejalan dengan syariat Islam. Di antaranya adalah mekanisme pencairan yang dianggap menyusahkan masyarakat. “Kami hanya meminta untuk disempurnakan,” ujar dia, mengklarifikasi.
Sebelumnya anggota Komisi Fatwa MUI, Arwani Faisal, menganggap BPJS perlu disempurnakan karena mengandung gharar atau tipuan, maysir atau untung-untungan, dan melahirkan riba. Dia mencontohkan peserta BPJS yang rutin membayar premi. Namun, ketika peserta tidak bisa membayar premi, dia terkena denda. “Ditolak dan tidak mendapat pelayanan. Ini kan unsur gharar,” ujar dia.
Adapun unsur maysir dan riba mirip dengan yang dijumpai pada asuransi konvensional, sistem yang pernah diharamkan oleh MUI. “Baru bayar beberapa kali, tapi mendapat pengobatan yang nilainya berlipat. Ini kan untung-untungan,” ujar Arwani. Alasan itulah yang menyebabkan publik menafsirkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan BPJS.
Berkebalikan dengan MUI, ulama Nahdlatul Ulama tak mempersoalkan BPJS. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, yang telah mengkaji hal ini, menyatakan layanan BPJS tak menyalahi syariat Islam. “Tidak haram. Kami membolehkan,” kata Sekretaris LBM PWNU Jawa Tengah, Nasrullah Huda.
NU Jawa Tengah memandang ada unsur kebaikan dalam sistem BPJS Kesehatan. Misalnya, antarwarga saling membantu. Prinsip gotong-royong ini sangat dianjurkan oleh agama Islam. Ini berbeda dengan praktek asuransi, di mana peserta dan penyelenggara asuransi biasanya ingin mengambil keuntungan.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan pemerintah akan mempertemukan pengelola BPJS dengan MUI dalam waktu dekat. Dia meminta agar BPJS menjelaskan mekanisme perlindungan kesehatan bagi pesertanya di depan MUI. Sebaliknya, kata Nila, MUI juga harus memiliki argumen dan fakta yang kuat ihwal alasan BPJS Kesehatan dianggap tak sesuai dengan syariat. (tempo)