MBNews, Tarakan – Salah satu Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tarakan berhasil mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan yang dilakukan oleh salah satu narapidana kasus narkoba.
Kepada merahbirunews.com perwira humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto, Senin (6/4/2015) mengatakan, kejadian bermula saat seorang narapidana berinisial NF dikunjungi oleh istrinya berinisial RA. Usai mengunjungi suaminya RA membawa sebuah kantongan plastik yang berisi kain sarung milik NF, namun saat akan melewati pintu pemeriksaan barang yang dijaga oleh petugas, kantongan plastic yang dibawa RA tersebut diperiksa dan ditemukan 16 bungkus kecil narkoba jenis shabu-shabu.
“Mengetahui hal tersebut petugas lapas yang bernama Sumadiono itu langsung menghubungi satreskoba Polres Tarakan, sehingga NF dan RA beserta barang bukti shabu-shabu tersebut di bawa ke polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan,” Ungkap Hadi
Barang bukti 16 bungkus shabu-shabu yang diamankan tersebut seberat 2,38 gram. Dari pengakuan tersangka NF shabu-shabu itu ia temukan di parit saat sedang kerja bakti di area lapas dan rencananya akan di jual di luar lapas, karena ada sudah yang ingin membelinya.
“Kedua pasangan suami istri tersebut disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan istrinya ditetapkan tersangka karena mengetahui shabu-shabu itu dan diduga sebagai kurir kepada suaminya tersebut,” Tegasnya (ctr/hfa)