MBNews, Tarakan – Bakal Calon Gubernur Kalimantan Utara Jusuf Serang Kasim mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah disetujui dan dilaksanakan yang berarti siapapun calon atau terpilih menjadi Gubernur Kaltara tidak didampingi Wakilnya.
“Yang menarik ada penjelasan dalam Perppu ini yang tadinya diancam oleh ketua-ketua partai koalisi merah putih akan dipelajari dan ditolak ternyata kemungkinan besarnya dikabulkan.” Ujar Yusuf.
Jusuf SK yang menambahkan, akibat adanya ancaman dari partai yang tergabung dalam koalisi merah putih ini, semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terpaksa harus menghentikan tahapannya.
“Sehingga, kita semua yang terkait aktifitas Pilkada diam, tetapi ada penjelasan bagus bahwa dengan diterbitkannya Perppu ini maka semua undang undang yang mengatur tentang Pilkada sebelumnya dihapus dan sesuai dalam undang-undang Pilkada yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, akhirnya menetapkan Pilkada dipilih melewati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR),” Katanya
Hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa sudah terjepit karena mengaku tetap konsisten mempertahankan Pilkada langsung, kemudian menerbitkan Perppu sebelum lengser.
Sementara, untuk Pilkada Gubernur Kaltara, sama halnya dengan Provinsi lain yang pemilihan Gubernur atau kepala daerahnya dipilih pada tahun 2015, satu-satunya acuan berarti adalah Perppu ini berarti akan digunakan dalam masa jabatan Jokowi sebagai Presiden
“Ada beberapa catatan dalam Perppu ini, bahwa bagi daerah pemilihan yang jumlah penduduknya dibawah 1 juta maka calon Kepala Daerahnya tidak ada Wakil. Jadi, kalau Gubernur tidak ada Wakil Gubernur dan Walikota atau Bupati juga tidak ada wakilnya.” Pungkas Jusuf lagi. (HFA)