MBNews, Tarakan – Permohonan Praperadilan dengan pemohon yakni tersangka AG dan termohon I Kodim 0907 Tarakan dan termohon II Polres Tarakan akan mendengarkan putusan dari Hakim Tunggal, Morailam Purba Rabu (20/5/2015). Sementara Sidang lanjutan yang dilaksanakan Selasa (19/5/2015) mengagendakan masing-masing termohon dan pemohon menyerahkan kesimpulan kepada Hakim. Penyerahan kesimpulan dihadiri oleh wakil dari pemohon, Nunung Tri Sulistyawati SH dan dari termohon I Perwira Hukum Korem 091/ASN, Mayor Chk Iga Kalaringga dan termohon II dari Polres Tarakan Kasubdit Bantuan Hukum Polda Kaltim, AKBP Farid Djauari dan AKP Yanefi.
Dikonfirmasi usai sidang AKBP Farid Djauhari mengatakan, dalam kesimpulan kepada Hakim menyatakan bertahan pada jawaban yang sudah termohon terhadap pemohon Praperadilan dan sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Kami hanya memberikan kesimpulan kami bertahan pada jawaban kami dan bukti yang sudah termohon buktikan di persidangan dalam sidang pembuktian,” kata AKBP Farid
Lalu dari kuasa hukum pemohon tersangka AG memberikan tanggapan terhadap bukti pemohon, tetap mempertahankan bukti yang dijadikan dasar dan alasan untuk mengajukan Praperadilan terhadap termohon I dan termohon II. “Menurut kami, bukti authentic baik secara de facto maupun de jure mendukung semua dalil dari pemohon,” ujar Nunung saat kepada merahbirunews.com persidangan.
Terhadap bukti edaran dari Mahkamah Agung No 15 tahun 1983, tanggal 8 Desember tentang wewenang Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sidang Praperadilan terhadap seorang yang berstatus militer juga, dalam kesimpulan pemohon juga menyebutkan bahwa dari masing-masing termohon tidak menyanggah.
“Hal ini membuktikan bahwa pemohon berkualitas dan telah tepat dalam mengajukan permohonan Praperadilan, karena secara yuridis klien kami merupakan korban yang sangat dirugikan atas tindakan kesewenang-wenangan oleh termohon I. Seperti melakukan penggeledahan dan penangkapan klien kami,” katanya.
Sebagai kesimpulannya, Pengadilan Negeri Tarakan berhak memutuskan dan menyidangkan perkara Praperadilan dengan termohon TNI AD. Alasan termohon I masuk kerumah Agus dengan cara paksa melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Agus selama 2 hari di kantor Kodim dan hanya didasarkan atas adanya dugaan oknum militer dirumah Agus hanya alasan yang tidak mempunyai landasan kebenaran.
“Sesuai undang undang No 4 tahun 2014 tentang kekuasaan kehakiman, disebutkan tidak ada seorangpun ditahan, digeledah dan disita selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan diatur dalam undang undang. Untuk mencari oknum itu juga termohon I tidak melibatkan Polisi Militer (PM),” beber Nunung.
Terpisah, Rabshody Roestam kuasa hukum pemohon, tersangka AG juga menambahkan, pada saat termohon 1 masuk kerumah kliennya sudah terbukti tidak ada oknum TNI. Tidak ada juga surat tugas atau surat perintah (sprint) bahwa ada oknum TNI yang terlibat narkoba. Dan seharusnya, penggeledahan dan penyitaan bahkan penangkapan oleh termohon I hanya bisa dilakukan kepada militer saja, bukan kepada masyarakat sipil.
“Tidak ada bukti juga dari PM kalau ada oknum tentara terlibat dalam pidana narkoba bersama klien kami. Jadi menurut kami, penggeledahan dan penangkapan berikut penyerahan diri klien kami kepada termohon II tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya. (hfa)