MBNews, Inilah 20 Situs MMM Yang Diblokir Kemenkominfo. Maraknya iklan MMM Indonesia (Mavrodi Mondial Moneybox) di beberapa media televisi maupun media cetak beberapa hari yang lalu menandakan program MMM yang lebih dikenal di sini dengan Manusia Membantu Manusia mulai bangkit kembali. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pihak terkait untuk menertibkan iklan MMM tersebut.
Setelah penertiban iklan MMM tersebut, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 20 situs “mavrodi mondial moneybox” (MMM) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Sabtu (18/4/2015), mengatakan, ke-20 situs MMM Yang Diblokir tersebut adalah
- Indonesia-mmm_net,
- mmmindonesialegal.com,
- klikmmm.com,
- websupportmmm.com,
- bisnismavro.com,
- mmmindonesiaclub.com,
- mmmindonesian.com,
- bisnis3m.com,
- mmmindonesia1.com,
- mmmlovers.com,
- mmmindo.com.
- lk.sergeymavrodi.com,
- lk.sergey-mavroi-mmm.org,
- mmmcommunity.net,
- mmmindonesia9.com,
- mmm-dotinfo.com,
- mmmincome.com,
- 2012.sergey-mavrodu.ms,
- 2012.sergey-mavrodi-mmm.net,
- 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail, pemblokiran situs MMM dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba.
Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
[vc_button title=”Baca Berita Lainnya Terkait Bisnis MMM ” target=”_blank” color=”default” href=”http://www.merahbirunews.com/tag/bisnis-mmm”]
Selain itu, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM. Pertimbangan lain, Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Rusia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Rusia.
Penegak hukum di India juga telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan pandangannya kegiatan MMM bersifat riba dan haram.
Berdasarakan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10. Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakta dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internte MMM.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran 20 situs MMM. (kompas)