MBNews, Tarakan – Terdakwa kurir narkoba jenis shabu Muhammad Said menerima vonis Majelis Hakim hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut dikarenakan Said terbukti bersalah menjadi kurir 6 poket shabu seberat 277 gram yang tertangkap di Bandara Juwata Tarakan sebelum dibawa ke Balikpapan pada akhir tahun 2014 lalu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Pada sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan Selasa (23/6/2015) siang, Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana mengedarkan shabu sesuai dakwaan primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Makmur berpendapat sama sesuai dari fakta hukum di persidangan dalam perkara ini.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa menghambat program Pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat karena mengedarkan narkotika bukan tanaman golongan A. Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Ketua Majelis Makmur saat membacakan amar putusannya.
“Memperhatikan Pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah putusan Majelis Hakim ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap diganti pidana kurungan 3 bulan kurungan,” Tambahnya.
Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa. Kemudian Terhadap barang bukti 1 buah tas warna hitam merk Acer yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 277,17 gram dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kepada saudara Muhammad Said untuk menentukan sikap dan pikir-pikir dengan ketentuan apabila tidak menentukan sikap selama 7 hari dianggap menerima.
Terhadap putusan Majelis Hakim ini terdakwa berhak menyatakan menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat, dan berhak menyatakan pikir-pikir jika belum bisa menentukan sikap selama 7 hari kedepan. (hfa)