MBNews, Tarakan – Diduga mengunakan Psikotropika jenis sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan BH Alias PT dan RY yang merupakan warga Selumit Pantai RT 22 Nomor 63 Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kabag Operasional Komisaris Polisi Hendri Sidabutar mengatakan, tersangka BH alias PT ditangkap Rabu (10/9/2014) pagi tadi yakni sekitar pukul 08.00 sementara RY ditangkap 1 jam kemudian setelah polisi melakukan pengembangan saat penangkapan BH.
“BH alias PT dan RY diduga mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu, selain mengedarkan, diduga juga sebagai pemakai karena melalui tes urine hasilnya positif.” Ujar Kompol Hendri Sidabutar
Saat ditangkap, polisi melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 8 bungkus kecil sabu-shbu dengan berat total 1,2 gram, alat bong penghisap sabu, korek api, gunting, uang senilai Rp. 580.000, 3 buah telepon seluler dan sebuah bantal tempat tersangka menyimpan sabu-sabunya. Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat yang sering meresahkan masyarakat karena mengedarkan shabu.
Keduanya kami tangkap karena sering meresahkan masyarakat sekitar dan Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya
Hendri Sidabutar menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (HFA)