MBNews, Tarakan – Terima banyak keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 Kilogram, gabungan komisi di DPRD Tarakan panggil beberapa instansi yang berwenang yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol PP, Pertamina, Agen Elpiji 3 Kg.
Banyak hal yang ditanyakan kepada instansi yang berwenang tersebut melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Tarakan, Selasa (5/5/2015). Pertanyaan tersebut diantaranya persoalan penyebab utama kelangkaan gas yang terjadi, pendistribusian gas kepada masyarakat hingga masalah Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg yang sering berubah-ubah.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, Untung Prayitno, permasalahan utama sulitnya gas elpiji di pasaran karena berhentinya gas elpiji 12 Kg masuk ke Tarakan. Diketahui elpiji 3 Kg adalah barang subsidi yang hanya dinikmati oleh masyarakat kecil dan UMKM di Tarakan, namun masyarakat kelas atas ikut mengunakan karena tidak mendapatkan gas elpiji 12 Kg.
“Menurut laporan dari pihak agen, kapal yang mengangkut gas elpiji 12 kg tidak dapat masuk ke Tarakan karena ditangkap, hal ini menjadi masalahnya,” Kata Untung
Hal senada juga disampaikan oleh pimpinan PT Agen Elpiji dari Tarakan Mitra Andalan, Iwan Setiawan, bahwa adanya penangkapan kapal oleh pihak TNI AL membuat gas elpiji 12 tidak dapat masuk di Tarakan.
“Karena adanya penangkapan tersebut, 12 Kg tidak bisa masuk dan dari pihak kami sudah lakukan berbagai macam upaya agar hal ini dapat selesai,” Kata Iwan
Selain itu salah satu yang dikeluhkan oleh wakil rakyat yakni masalah penerapan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tidak sesuai. Diketahui HET elpiji 3 kg Rp. 16.000 dan seharusnya tidak boleh melebihi harga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sales Refresentatif Pertamina Depot Tarakan Firdaus mengatakan, tindakan tegas kepada agen maupun pangakalan akan diberikan jika menjual gas elpiji 3 Kg tidak sesuai dengan HET.
“Karena elpiji adalah barang subsidi, tidak boleh pangakalan jual melebihi HET,” Kata Firdaus (hfa)