MBNews, Tarakan – Akibat ditemukannya penjualan ayam tiren di salah satu pasar yang ada di Tarakan membuat Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan sidak terhadap sejumlah pedagang daging ayam di pasar gusher, Kamis (23/4/2015).
Kepala Seksi kesehatan Veteriner Disnaktan Tarakan drh Wikan Addi mengatakan, sidak ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran ayam tiren. Pengawasan peredaran daging ayam di kota Tarakan sudah sering dilakukan, namun karena adanya dugaan peredaran ayam tiren pihaknya lebih meningkatkan pengawasan.
“Dari sidak yang dilakukan, kami mendapati pemotongan daging ayam yang tidak sesuai prosedur dan juga kami ada mengambil salah satu sampel daging ayam untuk dilakukan pemeriksaan di lab,” jelas Wikan
Peredaran daging ayam harus mempunyai syarat-syarat ketentuan seperti Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Menurutnya, para pedagang ayam lainya harus membantu mengawasi peredaran daging ayam, karena jika didapati ada salah satu oknum yang nakal maka akan merugikan penjual ayam lainnya.
“Selain melakukan sidak kami juga memberitahu kepda pedagang agar selalu waspada terhadap peredaran ayam tiren apabila mengetahuinya harus segera melaporkan kepada kami atau kepada aparat keamanan, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” Pungkasnya
Sementara itu pedagang ayam potong berinisial RK yang sempat menjual ayam tiren berkilah bahwa ayam mati kemarin yang dipotong tersebut dikembalikan ke produsen yang akan dijadikan pakan hewan dan bukan untuk dikonsumsi manusia. Dikatakan, pihaknya mengakui bersalah telah memotong ayam yang sudah mati tersebut, karena menimbulkan kecurigaan pihak terkait pedagang lainya dan masyarakat .
Dari pantauan merahbirunews.com , sejumlah pedagang ayam meresahkan informasi adanya peredaran ayam tiren, karena berdampak pada daya beli konsumen menurun. kemudian sejumlah para pedagang ayam tersebut mengaku tidak berani menjual ayam seperti itu dan apabila mereka mendapati ayam mati diantara ayam yang masih hidup yang distok oleh oleh produsen, maka akan dikembalikan yang di buktikan dengan nota pembelian. (ctr/hfa)