MBnews, Tarakan – Karena berupaya menyelundupkan kayu jenis rotan ke Tawau Malaysia, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kota Tarakan mengamankan KM Cahaya Murni di kawasan laut sulawesi dekat pulau sipadan dan ligitan Malaysia.
Kepala Kantor Pegawasan Bea dan Cukai Tarakan Muhtadi dalam keterangan persnya Rabu (25/6/2014) mengatakan, berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan bea dan cukaidi perairan Kalimantan Utara, petugas mencurigai KM Cahaya Murni melakukan haluan ke tawau malaysia, padahal haluan yang dilalui kapal seharusnya menuju Manado Sulawesi Utara.
Setelah diperiksa ada 507 gelondongan rotan tanpa dokumen ekspor resmi, diduga kuat barang akan diselundupkan dan dijual kepada pemesan yang ada di Tawau Malaysia.
“Modus yang dilakukan awalnya kapal menuju ke Manado namun berbalik arah dan diduga menuju Tawau Malaysia tanpa dilindungi dokumen ekspor yang sah, sehingga hal tersebut melanggar aturan kepabeanan.” Kata Muhtadi
Ada 8 orang telah diperiksa oleh petugas terdiri dari nahkoda dan awak kapal. Dari 8 orang 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial JR dan SH.
Karena kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sementara untuk kerugian negara Bea dan Cukai masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kota Tarakan untuk menghitung kadar dari kayu rotan tersebut.” Ungkap Muhtadi (HFA)