MBNews, Tarakan – Pria berinsial ASR yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana di jalan aki balak RT 03 Kelurahan Juata kerikil pada bulan November 2014 lalu yang menghilangkan nyawa Alm. Muslimin melakukan esepsi di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tarakan.
Humas pengadilan Negeri Tarakan Mahyudin Igo mengatakan, dalam persidangan yang dilaksanakan (Selasa/21/04/2015), terdakwa ASR yang diancam hukuman mati melakukan esepsi (keberatan) dari kuasa hukumnya. Keberatan tersebut merupakan hak dari pihak terdakwa untuk menanggapi syarat-syarat yang ditentukan dalam kitab UU hukum acara pidana, terkait syarat formil dan material suatu dakwaan. Dalam esepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum ASR merasa keberatan terhadap syarat formil yang berkaitan dengan identitas umur ASR.
“Dari tuntutan kuasa hukumnya, ASR masih berumur 16 tahun yang telah dibuktikan dengan Kartu keluarga, sedangkan dari kejaksaan ASR sudah berumur 18 tahun yang dibuktikan dengan saksi,” Ungkap Mahyudin Igo
Lebih lanjut dituturkan, apabila ASR benar-benar berumur 16 tahun maka akan diadili sesuai hukum pidana anak, sedangkan apabila terbukti berumur 18 tahun maka akan diadili dengan hukum pidana umum. Dikatakan, untuk menyimpulkan pembuktian yang benar akan dilakukan oleh Majelis hukum.
“Untuk kuasa hukum ASR yaitu Martin Pandolongan, Jaksa penuntutnya Hendri Budi prasetyo, dan herlambang, sedangkan untuk majelis hakimnya saya sendiri , Maulana Purba dan Kisto Sitaurus, di samping itu ASR di kenakan pasal 340 subsider 338 lebih subside 351 ayat 1 KUHP,” Jelasnya (ctr/hfa)