Bejat, kakek 50 tahun nodai cucunya sendiri

0
977
ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Seorang kakek renta berusia 50 tahun berinisial R sudah sangat bejat. bagaimana tidak kakek yang tinggal di Anggrek, Kelurahan Karanganyar tega melakukan perbuatan asusila kepada cucunya sendiri berinisial Bunga.

Seperti Diceritakan orangtua korban berinisial Kembang, RI lakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut saat anaknya berada sendiri di rumahnya karena kembang sibuk melakukan aktifitas sehari dengan menjual takjil. “Saya ini baru tahu anak ini telah dicabuli oleh kakeknya sendiri,” ucapnya kepada petugas kepolisian Selasa (7/7/2014). 

kejadian tersebut terungkap berdasarkan dari keterangan kakak kandungnya yang menyaksikan perbuatan bejat kakeknya terhadap adik di ruang tamu dan WC. “Ketahuan dari kakaknya dan ternyata kejadian bukan pertama kali tetapi sudah empat kali dilakukannya,” jelas Kembang ibu korban.

Kembang sangat menyayangkan ayah kandungnya yang melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya, padahal kakeknya ini baru satu bulan datang ke Tarakan, karena sudah berpisah selama 15 tahun.

Saat kejadian kakak korban yang melihat perbuatan pelaku nyaris juga menjadi korban. “Saat kakaknya melihat, kakeknya ini sempat berkata kamu mau juga seperti adik kamu,” ucap Kembang lalu Bunga tidak berani memberitahukan karena takut dimarahi oleh pelaku.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sudaryanto membenarkan laporan dari orangtua Bunga yang menjadi korban tindakan asusila. Polisi telah menerima keterangan dari orangtua korban, pelaku pun langsung dijemput dan diamankan di Mako Polres Tarakan.

kejadian kejahatan asusila tersebut terjadi saat minggu lalu di kediaman rumah orangtua korban. Pelaku melakukan aksinya saat orangtua korban sedang melakukan aktifitas sehari-hari yaitu berjualan di sekitar PDAM kampung bugia. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut. “pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada cucunya dengan cara menyentuh alat kelamin cucunya dengan menggunakan tangannya,” terang sudaryanto. 

Namun demikian, masih sebatas keterangan pelaku tetapi dari saksi lainnya seperti kakaknya mengatakan kalau kakeknya ini menindih adeknya ini berulang-ulang kali. “Untuk sementara polisi masih mendalami kasus ini, sementara yang masih dimintai keterangan adalah orangtua dan korban. Untuk kakaknya sendiri belum dimintai keterangan,” ucapnya.

Lanjut Sudaryanto mengatakan pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intens. Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (hfa)