MBNews, Tarakan – Karena membawa senjata tajam jenis badik, seorang warga berinisial AD diamankan pihak berwajib. AD diketahui sering melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tersebut dan tidak segan meminta uang atau memalak. Menurut Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira Humas, Iptu Hadi Sucipto, AD ditangap petugas dari buru sergap di kawasan pasar malam batu akik jalan Yos Sudarso minggu malam.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa AD ini sering melakukan pengancaman dan pemalakan dengan badik. Setelah polisi melakukan pengecekan di pasar malam batu akik, tersangka langsung dibekuk,” Ucap Hadi Sucipto Senin (15/6/2015) di ruang kerjanya
Saat disergap petugas, AD tidak mampu berbuat banyak dan langsung diperiksa di ruang SPK untuk dimintai keterangan termasuk surat-surat resmi yang dimilikinya. Karena tidak memiliki surat resmi kepemilikan senjata, Polisi langsung melakukan penahanan kepadanya. Dari keterangan tersangka AD bahwa dirinya berkilah membawa sajam untuk membela diri.
“Karena tidak punya surat jadi kami dan saat dibuatkan berita acara pemeriksaan di hadapan petugas, Polisi mengamankan tersangka di rumah tahanan karena disangkakan melanggaran aturan dan dapat membahayakan orang lain,” Lanjutnya
Iptu Hadi Sucipto menambahkan untuk pelanggaran yang dilakukan AD yakni tercamtum pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin (hfa)