MBNews, Tarakan – Setelah kalah dalam pra peradilan dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terdakwa kasus narkotika Agus Suprapto tetap menjalani proses pidana dan persidangan atas kepemilikan 9 gram lebih sabu. Agus yang ditangkap personil Kodim 0907 Tarakan pada April lalu memasuki tahap II dari Satreskoba Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk persiapan sidang
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fajaruddin Yusuf melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Susilo saat ditemui diruang kerjanya Senin (7/7/2015) mengatakan dalam proses tahap II turut diserahkan seluruh barang bukti sebanyak 21 item, diantaranya 9,02 gram sabu, uang Rp 9 juta, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari 3 Bank berbeda, Laptop 1 unit, timbangan digital, alat press, HP, Flashdisk dan tawas satu bungkus.
“Dari pengakuan Agus sabu seberat 9,2 gram ini diambilnya dari Praka Agus (oknum tentara yang bekingi Bandar dan sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional, red). dari Praka Agus diambil 7 ball dan satu ball sudah dijual, sisa 6 ball dan rencananya mau dipasarkan,” ujar Budi Susilo kepada merahbirunews.com
Dalam pemeriksaan tes urine, Agus juga positif dan selanjutnya akan didakwakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena lebih dari 5 gram. “Di subsider lagi Pasal 132 ayat 1 karena pemufakatan jahat, selain Agus kan juga turut ditangkap Bimbi. Tetapi, untuk perkara Bimbi ini belum tahap 2 dan berkasnya masih di Polres,” ungkapnya.
Dalam press rilis yang digelar Komandan Kodim 0907 Tarakan pada awal April lalu, Petugas Kodim berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu yang diduga merupakan sindikat. Dari peran kedua orang ini, Agus Suprapto merupakan pemasok dan penjual sabu, sementara Bimbi sebagai kurirnya. Hampir seluruh transaksi penjualan sabu dicatat dalam buku catatan. (hfa)