Awas! Polisi bakal tilang pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman

0
1251
Salah satu anggota Satlantas Polres Tarakan saat memeriksa pengendara roda 4 (hfa)
Salah satu anggota Satlantas Polres Tarakan saat memeriksa pengendara roda 4 (hfa)
Salah satu anggota Satlantas Polres Tarakan saat memeriksa pengendara roda 4 (hfa)

Merahbirunews.com – Tarakan, Hal ini menjadi peringatan bagi pengendara kendaraan roda 4 yang sering mengabaikan pemasangan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam waktu dekat Polisi bakalan menindak pengendara roda 4 dan sejenisnya yang tidak mengunakan sabuk pengaman.

“Untuk sementara saat dilakukannya razia kami masih dalam tahap peringatan sekaligus kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, tetapi setelah kami lakukan sosialisasi secara berkala, akan kami lakukan tindakan tilang apabila yang melanggar,” Ucap Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Chindi Helyadi kepada merahbirunews.com

Chindi ingatkan agar pengendara kendaraan khususnya mobil untuk patuh dengan hal ini, karena adanya sabuk pengaman pengendara diharapkan dapat selamat apabila terjadinya kecelakaan.

“Walaupun tidak banyak, sering kali pengendara roda 4 yang alami kecelakaan mendapatkan luka yang cukup serius hingga meninggal dunia, salah satu penyebabnya tidak gunakan sabuk pengaman,” Tambah Chindi

Lalu bagaimana untuk denda tilang tidak pakai sabuk pengaman?, Dijelaskan Chindi menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pelaku bakal dikenakan denda paling rendah Rp. 150.000 dan maksimal Rp. 500.000. (hfa)