Aturan baru berakibat PPS Pilgub di Kelurahan belum terisi

0
971
Ilustrasi
Ilustrasi
IlustrasiPU

MBNews, Tarakan – Dibatas akhir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan Selasa (5/5/2015) kemarin, masih ada beberapa komposisi PPS kelurahan yang belum terpenuhi.

Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagio mengatakan dari hasil rekapan petugas, ada 70 orang calon anggota PPS yang mengembalikan berkas dan akan diseleksi menjadi 60 orang sementara Kelurahan yang belum memenuhi diantaranya Sebengkok, Karang Rejo, Juata Laut dan Kampung 1.

“Didalam perekrutan PPS berdasarkan rekomendasi dari pihak kelurahan, kemudian KPU lakukan penetapan termasuk untuk PPK yang harus adanya rekomendasi dari pihak kecamatan,” Kata Teguh, Rabu (6/5/2015) kepada merahbirunews.com di ruang kerjanya

KPU masih menanti konfirmasi dari pihak kelurahan agar komposisi PPS dapat lengkap, karena PPS merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilgub nanti “Jika sampai Komposisi petugas PPS tidak lengkap maka KPU akan lakukan penetapan PPS terpilih tanpa harus melalui seleksi dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU,” Lanjutnya

Teguh tidak menampik penyebab kurangnya komposisi petugas PPS karena aturan yang tidak memperbolehkan petugas PPS menjabat 2 kali dalam pemilu, Sehingga ada beberapa PPS yang berpengalaman bertugas di Pilpres tidak bisa mendaftar lagi.

“Itu juga salah satu penyebabnya, bagi petugas PPK dan PPS tidak boleh kembali lagi menjabat jika sudah 2 kali bertugas, khususnya yang bertugas saat Pilwali, Pileg maupun Pilpres kemarin,” Tandasnya (hfa)