Sidang gelar perkara terkait kasus penistaan agama oleh Ahok telah digelar kemarin (16/11). Semua pendapat dan masukan dari saksi biasa hingga saksi ahli telah didengar dengan seksama. Sehingga proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak akhir Oktober hingga hari ini tentunya diharapkan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang indenpenden dan sesuai hukum.
Alhasil, dengan kebijaksanaan Presiden Jokowi yang dibantu dengan profesionallitas para aparat penegak hukum, sidang gelar perkara terkait Basuki Tjahya Purnama menghasilkan keputusan hukum yang menetapakan bahwa status Ahok resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Bukti Profesionalitas Presiden Jokowi
Kinerja Presiden Jokowi yang secara independen memerintahkan Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memproses Ahok secara hukum yang berlaku dan tegas serta transparan dinilai perlu diapresiasi. Bukan hal yang mudah bagi mantan Gubernur DKI ini untuk menyatakan pernyataan gamblang tersebut didepan awak media yang disiarkan secara nasional.
Selain daripada Ahok merupakan partner Presiden Jokowi terdahulu untuk menjadi DKI-1, disisi lain Presiden Jokowi juga merupakan salah satu kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang juga mendukung Ahok untuk menjadi DKI-1 pada Pemilukada 2017.
Tentunya hal ini membuat Presiden Jokowi berada difase yang sungguh dilematis. Tekanan dan masukan yang bertubi tubi tidak hanya berasal dari tuntutan kelompok dan organisasi massa Islam, namun kepentingan partai pengusung Jokowi yang mengantarkan Mantan Walikota Solo ini menjadi Presiden harus menjadi bahan pertimbangkan.
Namun hal tersebut telah terjawab, saat Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan bahwa perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan sekaligus setatus sebagai tersangka bagi Ahok. Hal ini membuktikan komitmen Pemerintahan Jokowi yang konsisten menegakan hukum secara mandiri dan profesional. Untuk itu, semua pihak harus mengapresiasi dan mendukung kinerja Pemerintah dalam hal ini Polri.
Kalau Masih Ada Demo Berarti Terdapat Sebuah Kepentingan Politik Terselubung
Pagelaran aksi demo Bela Islam Jilid II kemarin (4/11) yang menuntut agar calon petahana Gubernur DKI Basuki Tjhaya Purnama atau Ahok berhasil dijawab oleh Presiden Jokowi dalam rangka menegakan negara hukum. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dapat ditarik kesimpulan bahwa Presiden komitmen terhadap penegakan hukum tanpa intervensi. Untuk itu diharapkakan semua pihak dimata hukum berlaku sama.
Meskipun Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih perlu untuk diadakan tahapan hukum penyidikan lanjutan. Untuk itu, semua pihak harus konsisten mengikuti tata aturan hukum yang ada. Namun, jika masih terdapat aksi unjuk rasa yang menyuarkan tuntutan lainnya maka aksi tersebut dapat dipastikan memiliki agenda politik yang terselubung. Masyarakat harus bijak dan jika agenda politik tersebut juga terindikasi memenuhi pelanggaran hukum maka perlu dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar setiap orang memiliki kedudukan sama dimata hukum.
Kawal Proses Hukum dan Jaga Persatuan Indonesia Berdasarkan ke – Bhinekaan
Setelah proses penetapan Ahok sebagai tersangka masyarakat dapat mengawal proses hukum yang ada guna memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang ada dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang selanjutnya hasilnya dapat pula diterima olehs semua pihak. Disisi lain, masyarakat juga harus tetap mewaspadi adanya potensi provokasi dari pihak – pihak yang ingin memecah belah bangsa yang terus melakukan upaya politik guna menekan proses hukum dikarenakan tujuan besar kelompok tersebut bermotif politik. Sambil menunggu proses hukum berjalan, masyarakat tetap menjaga persatuan Indonesia yang berlandaskan asas Bhinneka Tunggal Ika guna membendung upaya – upaya dari kelompok yang memiliki agenda politik terselubung.
Oleh: Ardian Wiwaha Mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia